LATAR BEKALANG
Pada
saat sekarang ini, negara Indonesia giat-giatnya melaksanakan pembangunan
nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian ikhtiar untuk pembangunan
yang merata dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke-4, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Tujuan pembangunan nasional ialah tujuan pembangunan nasional adalah
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional
adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan
Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan
dari negara Indonesia itu pada hakekatnya untuk mewujudkan masyarakat adil
makmur yang merata. Guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut,
pemerintah melakukan beberapa kegiatan yang salah satunya untuk mendorong laju
perkembangan perekonomian nasional. Pertumbuhan laju industri merupakan andalan
pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.
Perekonomian di Indonesia tidak akan
berkembang tanpa dukungan dari peningkatan perindustrian sebagai salah satu
sektor perekonomian yang sangat dominan di zaman sekarang.
Karena sebegitu
pentingnya sektor industri ini bagi perekonomian Indonesia, maka sudah tentu
harus dibentuk satu aturan hukum yang berguna untuk mengatur regulasi di
wilayah sektor Industri ini. Oleh sebab itu, maka penulis bermaksud mengangkat
permasalahan ini sebagai bahan pembelajaran yang berjudul EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI.
UPAYA PEMERINTAH DALAM
MENINGKATKAN PERINDUSTRIAN DI INDONESIA
Arti penting
perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah
kebijakan ekonomi yang termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah,
terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan
kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala
bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.”
Dalam Konsideran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia.
Berbagai kebijakan telah
dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan
perindustrian di Indonesia. Baik kegiatan di bidang penyusunan regulasi yang
diperkirakan dapat mendorong laju perkembangan perindustrian Indonesia, maupun
kebijakan riil melalui pemberdayaan departemen yang terkait.
Sasaran pembangunan
sektor industri yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya ialah memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri. Upaya Departemen Perindustrian selaku
pengemban tugas pembinaan industri nasional untuk memperluas akses pasar produk
dalam negeri mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pasar yang selama ini
sulit ditembus produk dalam negeri seperti pada pengadaan barang dan jasa di
sektor industri migas dan pembangunan infrastruktur listrik, kini mulai
terbuka.
Hal ini juga nanti akan berkaitan dengan
penyediaan informasi pasar mengenai peluang pasar internasional dan hasil-hasil
kerjasama industri dan perdagangan kepada dunia usaha, khususnya usaha kecil
menengah. Selain itu, mendorong untuk meningkatkan penggunaan bahan baku dalam
negeri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dalam
negeri.
Di bidang regulasi, untuk
mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang secara
jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti
yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam upaya penyusunan
regulasi, pemerintah telah menghasilkan suatu produk hukum yang khusus mengatur
hal-hal memiliki sangkut paut dengan industri, yaitu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Persoalan yang muncul
kemudian, apakah perangkat hukum yang dibuat oleh pemerintah tersebut telah
mampu menjawab perkembangan perindustrian dan perekonomian yang ada pada masa
sekarang? Untuk itu perlu dibahas juga soal efektivitas dari Undang-Undang tentang
perindustrian. Tidak menutup kemungkinan pula jika didapati adanya kelemahan
dari Undang-Undang tersebut, untuk dapat dilakukan perubahan atas Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1984 tersebut.
B. EFEKTIVITAS PENERAPAN
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DALAM RANGKA MENGEMBANGKAN SEKTOR PERINDUSTRIAN DI
INDONESIA
Indonesia merupakan
negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang
cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan
dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara
meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa
kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa indonesia, baik
dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi
lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan
sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah
satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman
modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor
asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang
banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia.
Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja
Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya
seperti China.
Peran serta negara-negara
asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai
suatu hal yang penting dan signifikan.
Persoalan Penanaman modal asing juga
menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini,
hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam
Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal
asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih
menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri
kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam
Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara
detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri.
Walaupun hal itu sudah
diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang
mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu
ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian
ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian
kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha
yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan
orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang
industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan
strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi
kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat
hidup orang banyak.
2. Mengolah
suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan
langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas
bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi
ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk
penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi
yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi
Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1.
Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah
negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni
seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain
sebagainya.
2.
Peran negara adalah
penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang
posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi
sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3.
Masyarakat adalah bagian
yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta
dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.
Modal atau pun buruh
tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar
sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor
industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau
tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman
modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut,
tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini
berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya
berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh
perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dll.
Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan
pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi, belum ada ketegasan
dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar