Hak
cipta dan tanggapan
Studi
kasus
Batik merupakan karya
seni budaya bangsa Indonesia yang dikagumi dunia. Batik telah menjadikan
Indonesia sebagai salah satu negara terkemuka penghasil kain tradisional yang
halus di dunia karena berasal dari tradisi yang beraneka ragam, kreatif serta
artistic sebagai unsur yang memenuhinya. Para pengrajin batik yang menjamur di
wilayah khususnya provinsi Jawa Tengah menjadikan batik sebagai mata
pencaharian mereka. Akan tetapi para pengrajin dalam membuat batik sering
melakukan penjiplakan motif di antara sesama pengrajin.
Penjiplakan dalam
membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik
Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik
membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin
menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk dihilangkan.
Tanggapan
hak cipta “batik”
Belum lama ini
Negara malasia ingin mengaku-akui karya hasil Indonesia yaitu “batik” itu
dikarenakan pemerintah ataupun pengrajin yang membuat batik tersebut tidak
mendaftarkannya ke lembaga yang menangani hak cipta tersebut. Tapi Negara kita
sangat beruntung karena batik dapat diperjuangkan dan tetap menjadi cirri
khasnya Indonesia. Batik merupakan karya yang kita buat sendiri dan dengan ciri
khas yang dapat membuktikan bahwa karya tersebut adalah asli buatan kita
sendiri, jika ada pihak yang membajak atau mengakui-akui kalau itu karya mereka,
kita bisa memperjuangkan karya kita tersebut misalnya dengan cara menamai karya
tersebut dengan nama kita yang sudah di daftarkan ke lembaga yang menangani hak
cipta. Dengan cara tersebut akan sangat
sulit bagi pihak-pihak nakal yang ingin membajaknya. Tapi banyak masyarakat
yang masih tidak mendaftarkan karya-karya mereka sehingga masih banyak yang
membajak karya-karya orang lain penyebabnya dikarenakan mereka berfikir untuk
mendaftarkan karya mereka ke lembaga hak cipta itu memerlukan biaya yang besar
untuk mendaftarkannya sehingga masyarakat berfikir berulang-ulang karena mereka
tidak mempunyai biaya yang cukup untuk hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar