Hak
paten dan tanggapannya
Studi
kasus
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai
pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. mereka
dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah
ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan
mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang
dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual.
berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil
temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak
lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tanggapan
hak paten
Hak paten bias dilihat didalam
undang-undang lebih tepatnya pasal 1 ayat 1 undang-undang nomer 14 tahun 2001.
Undang-undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang
teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga
yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua penemuan tersebut
diproduksi dalam skala missal atau industrial. Suatu penemuan teknologi
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industry (karena
harganya sangat mahal), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya. Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat
dipatenkan.
Dalam undang-undang ini diatur
mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pengumuman dan
pemeriksaan substansi dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan aka
nada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra putri Indonesia.
Pemilik paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatkan paten
penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun.
Untuk menegakkan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidak
hasilan suatu paten, pengadilan dapaat memutuskan bahwa paten yang diterima
adalah tidak sah.
Menurut saya hal-hal seperti ini
seharusnya lebih ditanggapai serius oleh pemerintah, kenapa? Karena banyak
sekali orang yang dengan gampangnya menggunakan temuan orang lain untuk mencari
keuntungan pribadi tanpa memikirkan akibat negatifnya bagaimana. Seharusnya
pemerintah harus lebih tanggap agar setiap orang berani untuk mengembangkan
ide-idenya dengan leluasa. Pemerintah seharusnya memberikan perhatian keras
bagi siapa saja yang dengan sengaja mencuri hasil karya orang lain agar hal-hal
seperti ini tidak akan terjadi lagi. Karena kasus-kasus seperti ini akan
berdampak besar juga bagi sipencuri. Contohnya seperti perusahaan Toyota yang
mendapatkan denda $98 untuk setiap unitnya yang terjual. Dengan itulah kita
harus saliong menghargai karya-karya orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar