Minggu, 03 Juni 2012

Hak paten dan tanggapannya


Hak paten dan tanggapannya
Studi kasus
Studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat. 

Tanggapan hak paten
            Hak paten bias dilihat didalam undang-undang lebih tepatnya pasal 1 ayat 1 undang-undang nomer 14 tahun 2001. Undang-undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua penemuan tersebut diproduksi dalam skala missal atau industrial. Suatu penemuan teknologi secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industry (karena harganya sangat mahal), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga penemuan  tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya. Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
            Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pengumuman dan pemeriksaan substansi dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan aka nada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra putri Indonesia. Pemilik paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatkan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun.  Untuk menegakkan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidak hasilan suatu paten, pengadilan dapaat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
            Menurut saya hal-hal seperti ini seharusnya lebih ditanggapai serius oleh pemerintah, kenapa? Karena banyak sekali orang yang dengan gampangnya menggunakan temuan orang lain untuk mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan akibat negatifnya bagaimana. Seharusnya pemerintah harus lebih tanggap agar setiap orang berani untuk mengembangkan ide-idenya dengan leluasa. Pemerintah seharusnya memberikan perhatian keras bagi siapa saja yang dengan sengaja mencuri hasil karya orang lain agar hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi. Karena kasus-kasus seperti ini akan berdampak besar juga bagi sipencuri. Contohnya seperti perusahaan Toyota yang mendapatkan denda $98 untuk setiap unitnya yang terjual. Dengan itulah kita harus saliong menghargai karya-karya orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar